Rabu, 22 Agustus 2012

Uraian Pluralitas (Agama) oleh pemikir pemikir Barat





Dalam hal ini, tulisan ini bermaksud menjelaskan dan menyandingkan pengertian dan pemaknaan yang berbeda-beda dari para ahli agama tentang definisi pluralisme agama tersebut. Secara umum, pengertian dan pemaknaan yang ditulis di sini dikembangkan dari kumpulan artikel yang diedit oleh John Lyden dengan judul Enduring Issues in Religion (1995) dan buku karangan Harold Coward dengan judul Pluralisme Tantangan Bagi Agama—Agama (1989).

***

Pertama, Karl Rahner. Rahner oleh banyak kalangan disebut sebagai teolog terbesar agama Katholik di abad 20. Pemikirannya memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap teologi Vatican Council. Kedua pada rentang waktu 1962-1965, yang telah membawa gereja Katholik Roma untuk merevisi pandangannya terhadap berbagai topik dari mulai doktrin sampai dengan liturgi. Proses modernisasi gereja Katholik Roma atau yang oleh John Paus XXIII disebut sebagai aggiornamento, juga memasukkan unsur penilaian terhadap pandangan gereja yang berkaitan dengan agama lain, selain Katholik.

Pemikiran Rahner mempengaruhi pernyataan Vatican Council diantaranya tentang kehadiran karunia Tuhan di luar gereja setelah sebelumnya Vatican Council keukeuh dengan pendirianya yang terkenal yakni: extra eclessiam nulla salus (di luar gereja, tidak ada keselamatan). Lebih dari itu, pemikiran teologis Rahner berpengaruh lebih jauh melalui artikulasinya secara pasti dalam tafsiran-tafsirannya terhadap doktrin Kristen. Dalam pandangan Rahner, penganut agama lain mungkin menemukan karunia Yesus melalui agama mereka sendiri tanpa harus masuk menjadi penganut Kristen. Inilah yang oleh Rahner kemudian dikenal sebagai orang Kristen Anonim (anonymous Christian). Yesus, dalam pandangan Rahner masihlah menjadi norma di mana kebenaran berada dan jalan di mana keselamatan dapat diperoleh. Akan tetapi, orang tidak harus secara eksplisit masuk menjadi penganut agama Kristen agar mendapatkan kebenaran dan memperoleh keselamatan itu. Oleh karena itu Rahner mengatakan bahwa agama lain adalah sebenarnya bentuk implisit dari agama yang kita anut.

***
Kedua, John Harwood Hick. Hick adalah seorang filosof agama kontemporer yang concern terhadap masalah hubungan antar agama. Dalam pengertian dan pemaknaan Hick, pluralisme agama mesti didefinisikan dengan cara menghindari klaim kebenaran satu agama atas agama lain secara normatif. Berbeda dengan Rahner, Hick tidak setuju dengan penryataan bahwa agama Kristen memiliki kebenaran yang “lebih” dibanding kebenaran agama lain. Oleh karena itu, menurut Hick, kita harus menghindari penggunaan istilah terhadap penganut agama lain sebagai orang Kristen Anonim, Islam Anonim, Hindu Anonim, Buddha Anonim dan sejenisnya. Cara yang lebih arif untuk memahami kebenaran agama lain adalah dengan menerima bahwa kita (semua agama) merepresentasikan banyak jalan menuju ke satu realitas tunggal (Tuhan) yang membawa kebenaran dan keselamatan. Tidak ada satu jalan (agama) pun yang boleh mengklaim lebih benar daripada yang lain karena kita (semua agama) sama dekat dan sama jauhnya dari realitas tunggal tersebut. Realitas tunggal itu adalah realitas yang sama yang kita (semua agama) sedang mencari-nya.

Dalam menjelaskan realitas tunggal yang sama itu, Hick menggunakan dualisme Immanuel Kant tentang the Real in-it-self (an sich) dan the Real as humanly thought-and-experienced. The Real in it self sesungguhnya adalah realitas tunggal yang dituju oleh kita (semua agama). Sementara, karena realitas tunggal itu bersifat maha baik maha besar, maha luas, maha agung, maha tak terbatas dan sebagainya, maka manusia (yang terbatas) mengalami keterbatasan untuk mengenalnya secara penuh. Itulah yang kemudian menurut Hick mewujud pada gambaran the Real as humanly thought-and-experienced (realitas tunggal yang dapat dipikirkan dan dialami secara manusiawi). Keterbatasan dan cultural factors--lah yang kemudian menyebabkan respon orang tentang gambaran realitas tunggal itu menjadi berbeda-beda.

Selanjutnya, mungkin muncul pertanyaan bagaimana menghubungkan kedua the Real tersebut? Atau bagaimana the Real as humanly thought-and-experienced yang mungkin berbeda-beda antara satu agama dengan agama yang lainnya bisa diartikan menuju ke the Real in-it-self yang sama? Menurut Hick, semua agama dengan the Real yang berbeda-beda itu tetap menuju pada the Real in it self yang sama sejauh mampu melahirkan fungsi soteriologis dari agama. Artinya, agama tersebut mesti memberikan pengaruh yang baik secara moral dan ethics bagi para penganutnya dalam kehidupan sosial manusia. Oleh karena itu, Hick menyatakan bahwa agama lain adalah jalan yang sama validnya dengan agama kita dalam menuju kepada kebenaran dan keselamatan dari the Real in-it-self.

***

Ketiga, John Cobb Jr. Cobb membangun konsep yang agak berbeda dengan konsep pluralisme agama menurut Hick. Melalui keterlibatannya yang luas dalam dialog Kristen dan Buddha, Cobb Jr sampai pada kesimpulan bahwa seseorang tidak dapat mengklaim bahwa agama Kristen, Buddha, Islam, Hindu dan sebagainya adalah berbicara atau menuju realitas tunggal yang sama seperti yang dinyatakan Hick. Selain itu, Cobb Jr juga menolak jika dikatakan bahwa kebenaran satu agama sama validnya dengan kebenaran yang dimiliki agama lain. Untuk memahami dan menilai secara sungguh-sungguh agama lain, kita harus mendengarkan apa yang mereka katakan dan mengevaluasinya tanpa berasumsi bahwa apa yang dibicarakan adalah benar-benar tentang hal atau the Real yang sama. Dalam hal ini, kalau misalnya, beberapa agama bertemu (encounter) satu sama lainnya maka penganut agama-agama tersebut sesungguhnya akan saling diperkaya oleh pengetahuan mereka tentang agama-agama lain. Mereka dapat belajar satu dari yang lain tanpa meninggalkan kenyataan bahwa terdapat perbedaan-perbedaan di antara mereka.

***

Keempat, Raimundo Panikkar. Seperti juga Cobb, Panikkar menolak semua definisi pluralisme agama yang menyimpulkan bahwa agama-agama men-share common essence (hal-hal esensial yang sama). Sejarah kehidupan keagamaan dan intelektual Pannikar dapat dikatakan sangatlah kompleks. Dia dilahirkan dalam keluarga di mana ayahnya beragama Hindu dan ibunya beragama Katholik Roma. Panikkar sendiri menjadi seorang pastur Katholik yang memperoleh gelar Doktor dalam bidang sains, falsafah dan teologi. Dia menuliskan tentang pertemuannya (encounter) dengan agama lain: “saya meninggalkan ke-Kristen-an saya, menemukan diri saya sebagai penganut Hindu, dan kembali menjadi seorang penganut Buddha tanpa berhenti menjadi seorang penganut Kristen. Pendekatannya terhadap agama lain merefleksikan kompleksitas tersebut. Panikkar menjelaskan bahwa kita harus bekerja keras untuk memahami masing-masing agama dalam bahasa mereka sendiri-sendiri yang konsepnya berbeda-beda. Kita tidak dapat mengatasi dan menjembatani perbedaan-perbedaan tersebut dengan mengatakan bahwa semua agama adalah sama atau satu. Tetapi kita juga tidak dapat mengabaikan apa yang dikatakan oleh orang (agama lain). Masing-masing agama merefleksikan, mengoreksi, melengkapi dan men-challenge agama-agama yang lainnya dalam jaringan intrikasi interkoneksi yang dia sebut sebagai dialog antar agama. Karenanya Panikkar menyatakan bahwa masing-masing agama mengekspresikan sebuah bagian penting dari kebenaran. Ekspresi itu bisa berupa refleksi, koreksi, pelengkap dan chalengge antara agama yang satu dengan agama yang lain.

***
 

Kelima, Wilfred Cantwell Smith. Smith adalah seorang sejarahwan agama yang memiliki pengalaman langsung dengan berbagai macam agama ketika mengajar di India pada tahun 1941-1945. Ketika kembali ke Canada dia diangkat menjadi professor untuk studi perbandingan agama di Universitas Mc Gill dan kemudian berhasil mengorganisir berdirinya Mc Gill Institute of Islamic Studies. Pada tahun 1964 Smith menjadi direktur Harvard University’s Center for the Study of World Religions.

Menurut Smith, pluralisme agama merupakan tahapan baru yang sedang dialami pengalaman dunia menyangkut agama. Syarat utama tahapan ini ialah kita semua diminta untuk memahami tradisi-tradisi keagamaan lain di samping tradisi keagamaan kita sendiri. Membangun teologi di dalam benteng satu agama sudah tidak memadai lagi. Smith mengawali pernyataan teologisnya tentang pluralisme agama dengan menjelaskan adanya implikasi moral dan juga implikasi konseptual wahyu. Pada tingkat moral, wahyu Tuhan mestilah menghendaki rekonsiliasi dan rasa kebersamaan yang dalam. Sementara, pada taraf konseptual wahyu Smith mulai dengan menyatakan bahwa setiap perumusan mengenai iman suatu agama harus juga mencakup suatu doktrin mengenai agama lain.

Pendirian teologis tersebut oleh Smith dimasukannya ke dalam analisis mengenai cara kita menggunakan istilah agama. Dalam karya klasiknya yang berjudul The Meaning and End of Religion Smith menjelaskan bahwa penggunaan teologi yang eksklusif mengakibatkan agama orang lain dipandang sebagai penyembahan berhala dan menyamakan Tuhan mereka dengan dewa. Sebagai contoh, Smith mengutip pernyataan teolog Kristen bernama Emil Brunner yang menyatakan bahwa Tuhan dari agama-agama lain senantiasa merupakan suatu berhala. Demikian juga bagi beberapa kaum Muslim, Yesus sebagai kristus adalah suatu berhala. Contoh-contoh mengenai sikap eksklusif seperti itu adalah contoh dari keangkuhan agama yang tidak dapat kita terima. Semua agama mengarah kepada tujuan akhir yakni Tuhan. Smith menulis: Tuhan adalah tujuan akhir agama juga dalam pengertian bahwa begitu Dia tampil secara gambling di hadapan kita , dalam kedalaman dan kasih-Nya , maka seluruh kebenaran lainnya tak heni-hentinya memudar; atau sekurang-kurangnya hiasan agama jatuh ke bumi, tempatnya yang seharusnya, dan konsep agama ‘berakhir’.

Smith merasa bahwa pemahaman mengenai agama ini diperlukan jikalau kita ingin berlaku adil terhadap dunia tempat kita hidup dan terhadap Tuhan sebagaimana di wahyukan oleh agama yang kita anut. Semua agama, entah itu Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan sebagainya, hendaknya harus dipahami sebagai suatu perjumpaan yang penting dan berubah-ubah antara yang Illahi dan manusia. Dengan pemahaman ini, Smith mengharapkan adanya toleransi antar umat beragama yang berbeda-beda tersebut.

Selasa, 08 Mei 2012

Perjalanan Hitam Penguasa Suharto


Sejarah Hitam & Kelam Bangsa Indonesia Dari Tahun 1965 s/d 1999



1967 - 1998
Korupsi merugikan negara : 15-35 Milliar USD

1965
Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 

1966
Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.

1967
Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.

1969
Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.

1970
Pelarangan demo mahasiswa.
Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.

1971
Usaha peleburan partai- partai.
Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.

1972
Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.

1973
Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .

1974
Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.

1975
Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.

1977
Tuduhan subversi terhadap Suwito.
Kasus tanah Siria- ria.
Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
Kasus subversi komando Jihad.

1978
Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.

1980
Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.

1981
Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.

1982
Kasus Tanah Rawa Bilal.
Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.

1983
Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.

1984
Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur

1985
Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.

1986
Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
Kasus subversi terhadap Sanusi.
Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.

1989
Kasus tanah Kedung Ombo.
Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
Kasus tanah Kemayoran.
Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.

1991
Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.

1992
Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
Penangkapan Xanana Gusmao.

1993
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993

1994
Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.

1995
Kasus Tanah Koja.
Kerusuhan di Flores.

1996
Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
Sengketa tanah Manis Mata.
Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkunjung di sana.
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.

1997
Kasus tanah Kemayoran.
Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.

1998
Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

1999
Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.

Kamis, 26 Januari 2012

Sikap seorang Parmalim


Bagiku Parmalimku, Bagimu Agamamu !!!

SIPAHALIMA-Umat Parmalim meninggalkan lokasi peribadatan Komplek Bale Pasogit usai

melangsungkan ritual Sipahalima di Hutatinggi, Laguboti, Jumat (15/7).

PERASAAN mereka seperti komunitas marjinal di tanah kelahiran sendiri. Mereka dianggap sebagai ancaman atas kemapanan. Citra buruk sebagai orang yang tak beradab melekat pada mereka. Padahal, dalam ajaran atau kepercayaan yang mereka anut, mereka dilarang makan babi, anjing, apalagi darah. Ini tentang mereka, para Penghayat (penganut agama asli orang Batak; Parmalim).

Togu Marudut Sirait, seorangWiraswasta yang tinggal di Jalan Seksama, Gang Rela, Simpang Limun Medan, tak pernah lupa peristiwa, bagaimana guru mengusirnya keluar. Kata Togu, ekspresi wajah guru yang mengusirnya tampak kejam. Sang guru bukan hanya berkata sinis, bahkan memandang Togu jijik seperti nazis yang tak kunjung hilang.

“Semua itu hanya gara-gara saya tidak mau mengikuti pelajaran agama, karena saya pikir itu bukan agama saya. Apa yang salah dengan itu? Bukankah itu hal yang biasa?” katanya kepada analisa, Jumat (15/7) pasca kegiatan ritual Sipahalima di Huta Tinggi, Lagu Boti.

Kala itu dia masih duduk di kelas I Sekolah Menengah Atas (SMA). Guru agama yang mengusir Togu, merasa tersinggung ketika Togu meninggalkan kelas, beberapa saat sebelum pelajaran agama dimulai. Memang sang guru bertanya pada Togu, mengapa dia keluar? Togu menjawab, karena dia tidak menganut agama itu. Guru bertanya mengenai agama Togu. Dijawabnya, Parmalim. Guru kaget dan langsung mengusir Togu keluar kelas.

“Dia (guru) bilang, kalau bukan penganut agama ini, silahkan keluar,” kisahnya mengenang peristiwa itu.

Saat diluar kelas, sang Kepala Sekolah heran melihat Togu berada di luar kelas, lantas dia mendekati Togu, bertanya mengapa dia berada di luar kelas. Togu menjawab apa adanya. Mendengar jawaban Togu, Kepala Sekolah memintanya untuk datang ke ruangannya. “Saya duduk berhadapan dengan Kepala Sekolah, tak lama guru yang mengusir saya tadi pun dipanggil. Saat itu ada beberapa guru lain disana,” bebernya.

Ternyata tak Sendirian, Masih Banyak yang Lain

Selama di ruangan kepala sekolah, Togu pun menjelaskan tentang agama yang dianutnya. Diakui Togu, penjelasan panjang lebar yang diutarakannya, mengenai parmalim sulit diterima kepala sekolah beserta guru-guru lainnya. Pria bertubuh tinggi ini bilang, kening mereka berkerut saat mendengar penjelasan Togu. Dia tak menyerah, Togu bilang, kalaupun sekolah ini tidak mengijinkan seorang parmalim untuk bersekolah di sekolah itu, dia akan keluar. Kepala sekolah bingung, akhirnya setelah berembuk, sekolah pun menetapkan sebuah hari khusus pelajaran agama parmalim.

Rupanya, saat peristiwa itu merebak ke seluruh siswa, satu persatu siswa mulai berani terus terang, kalau mereka juga seorang parmalim. Selama ini siswa-siswa parmalim itu ‘pura-pura’ menjadi seorang penganut agama lain, agar diterima bersekolah di sekolah umum.

Faktanya, kejadian seperti itu bukanlah pertama kali dialami Togu atau anak-anak penganut Parmalim lainnya. Secara pribadi, Togu mengalami kendala selama dia menjalani proses pendidikan sembilan tahun (SD-SMP-SMA). Itu belum termasuk stigma buruk yang didapatinya dari sesama kawannya, ketika mengetahui agama yang dianutnya adalah Parmalim. Menurut Togu, masyarakat kerap salah kaprah dan sibuk dengan pikiran sendiri. Masyarakat tidak tahu tapi bersikap sok tahu. Parahnya, mereka tidak memiliki keinginan untuk mencari tahu. Paling tidak demi pengetahuannya sendiri.

“Kenapa tidak berprinsip bagiku agamaku, bagimu agamamu,” keluhnya.

Acara perkawinan agama Parmalim

Hal serupa juga dialami Rinto Sitorus (25), seorang penganut Parmalim asal Jakarta. Katanya, meskipun sudah berulangkali menjelaskan agama yang dianutnya kepada rekan-rekan kerjanya, tapi tak satu pun juga yang mengerti. “Karena saya berasal dari Tapanuli, teman-teman disana langsung berpikir bahwa saya adalah seorang kristen. Saya katakan tidak, saya bilang saya seorang Parmalim. Mereka malah bingung dan bertanya-tanya,” jelasnya kepada analisa, sebelum ritual Sipahalima dilangsungkan.

Untungnya perusahaan tempat dia bekerja tidak begitu mempersoalkan agama yang dianutnya, Rinto pun tak perduli dengan pendapat dan pikiran orang lain. Secara khusus, Rinto sudah menjelaskan kepada rekan-rekannya perihal Parmalim. Dia juga mengambil contoh tentang agama asli yang dianut orang Jawa (Kejawen).

Bale Parpitaan adalah tempat untuk mengugamohon atau tempat untuk meniatkan sajian yang hendak dipersembahkan oleh Ihutan, sedang Bale Pangaminan adalah untuk tempat perkumpulan para umat Ugamo Malim dan dapat di tempati menjadi tempat tinggal selama menunaikan upacara upacara.

“Bahkan saya juga tunjukkan kepada mereka foto, pun berita di koran; ulasan mengenai Parmalim. Tetap saja, tiap akhir tahun saya selalu ditanya, kenapa tidak pulang untuk Natalan. Capek deh,” bilangnya dengan logat Jakarta yang kental.

Terlepas dari itu, diungkapkan Rinto, Parmalim yang dianutnya ini adalah suatu pegangan iman yang diyakininya. Dia beragama parmalim bukan karena orang tuanya menganut Parmalim. “Mungkin saat saya masih kecil ditanya pertanyaan ini, saya akan jawab karena ikut orangtua. Kalau sekarang, saat dewasa seperti ini, saya jawab, ini pilihanku, bukan karena keturunan,” ujarnya.

Begitupun dengan Rizky (20), mahasiswa Universitas Medan (Unimed) ini, sengaja datang dari Kota Medan untuk mengikuti ritual Sipaha Lima di Huta Tinggi, Lagu Boti. Saat ditanya apa agamanya di KTP, Rizky menjawab ‘Kristen’. Pasalnya, dia belum berani untuk mengakui Parmalim sebagai agama di KTP-nya. Katanya sikapnya ini bukanlah bermaksud menghianati diri dan para leluhur. Justru hal ini sengaja dilakukannya karena ketahuandirinya. Rizky sadar negara belum bisa menerima Parmalim sebagai sebuah agama. Dia ingin mengecap pendidikan yang bermanfaat bagi masa depannya.

“Sistem itu terlalu kuat, saya hanya sendiri. Saya tak mampu merobohkan sistem. Jadi sikap saya, berdamai dan berkompromi dengan sistem yang ada. Terpenting saya berhasil dan bisa bermanfaat bagi diri, keluarga dan agama saya, Parmalim,” pungkasnya.

Minggu, 18 Desember 2011

Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba


(Suatu Analisis Berdasarkan Hukum Adat)


PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada hakekatnya perkembangan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yag mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengn kebutuhan warganya maka warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat.
Hukum adat mengalami perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain. Persintuhan itu mengakibatkan perubahan yang dinamis terhadp hukum adat.
Selain tidak terkodifikasi, hukum adat itu memiliki corak :

1) Hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisionil.
Bahwa peraturan hukum adat umumnya oleh rakyat dianggap berasal dari nenek moyang yang legendaris (hanya ditemui dari cerita orang tua).

2) Hukum adat dapat berubah
Perubahan dilakukan bukan dengan menghapuskan dan mengganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain secara tiba-tiba, karena tindakan demikian itu akan bertentangan dengan sifat adat istiadat yang suci dan bahari. Akan tetapi perubahan terjadi oleh pengaruh kejadian-kejadian , pengaruh peri kedaan hidup yang silih berganti-ganti. Peraturan hukum adat harus dipakai dan dikenakan oleh pemangku adat (terutama oleh kepala-kepala) pada situasi tertentu dari kehidupan sehari-hari; dan peristiwa-peristiwa demikian ini, sering dengan tidak diketahui berakibat pergantian, berubahnya peraturan adat dan kerap kali orang sampai menyangka, bahwa peraturan-peraturan lama tetap berlaku bagi kedaaan-keadaan baru.

3) Kesanggupan hukum adat menyesuaikan diri.
Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri dari ikatan-ikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas. Suatu hukum sebagai hukum adat,yang terlebih-lebih ditimbulkan keputusan di kalangan perlengkapan masyarakat belaka, sewaktu-waktu dapat menyesuaikan diri dengan keadaan-keadaan baru.

Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan tradisionil. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitranya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.

Hukum adat mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat yang berasal dari nenek moyang dan berlaku secara turun temurun. Hukum adat mengatur tentang masalah perkawinan, anak, harta perkawinan, warisan, tanah dan lain-lain yang selalu dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Hukum adat ini selalu dijunjung tinggi pelaksanaannya. Hukum adat juga mengatur tentang pengangkatan anak.

Dalam pengangkatan anak di Indonesia, pedoman yang dipergunakan saat ini adalah :

1. Staatsblad 1917 No. 129 mengenai adopsi yang berlaku bagi golongan Tionghoa.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 (merupakan penyempurnaan dari dan sekaligus menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 1979) jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1989 tentang pengangkatan Anak yang berlaku bagi warga negara Indonesia.

3. Hukum adat (Hukum tidak tertulis).

4. Jurisprudensi
Dalam menentukan kriteria sah tidaknya suatu pengangkatan anak termasuk akibat hukumnya pada masyarakat daerah tertentu, seperti di kalangan masyarakat suku Jawa, Tionghoa, saat ini sudah ada beberapa jurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Pengangkatan anak bagi golongan Bumiputera menurut tata cara hukum adatnya masih dianggap sah dan akibat hukumnya juga tunduk kepada hukum adatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan dari pengangkatan anak yaitu mengutamakan kesejahteraan anak.

Meskipun pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku, namun masih diperlukan lagi pengesahan dengan suatu penetapan pengadilan atau dengan suatu akta notaris yang disahkan oleh pengadilan setempat.
Di daerah Batak Toba yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, anak laki-laki merupakan penerus keturunan ataupun marga dalam silsilah keluarga. Anak laki-laki sangat berarti kehadirannya dalam suatu keluarga. Pada masyarakat Batak Toba, apabila suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka ia dapat mengangkat seorang anak laki-laki yang disebut dengan “anak naniain” dengan syarat anak laki-laki yang diangkat haruslah berasal dari lingkungan kaluarga atau kerabat dekat orang yang mengangkat. Pengangkatannya haruslah dilaksanakan secara terus terang yaitu dilakukan di hadapan “dalihan na tolu” dan pemuka-pemuka adat yang bertempat tinggal di desa sekeliling tempat tinggal orang yang mengangkat anak.

Apabila syarat-syarat pengangkatan anak sebagaimana diuraikan di atas telah terpenuhi, maka anak tersebut akan menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya dan tidak lagi mewaris dari orang tua kandungnya.

Konsekwensi dari pengangkatan anak yang demikian ini, tentu mempunyai pengaruh terhadap terhadap kedudukan anak tersebut baik terhadap orang kandungnya maupun terhadap orang tua angkat si anak. Hal di atas merupakan latar belakang pemilihan topik tentang anak angkat dalam sistem hukum adat Batak Toba.

B. Permasalahan
1. Bagaimanakah asas-asas pengangkatan anak menurut hukum adat Batak Toba.
2. Bagaimanakah akibat hukum dari pengangkatan anak pada masyarakat Batak Toba.

BAB II
PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA
A. Pengangkatan anak

Pengangkatan anak sering juga diistilahkan dengan adopsi. Adopsi berasal dari Adoptie (Belanda) atau adoption (Inggris). Adoption artinya pengangkatan, pemungutan, adopsi, dan untuk sebutan pengangkatan anak disebut adoption of a child.
Supomo menyebutkan di seluruh wilayah hukum (Jawa barat) bilamana dikatakan “mupu, mulung atau mungut anak” yang dimaksudkan ialah mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri.
B. Ter Haar Bzn berpendapat : Adoption is common throughout the Archipelago. By means it is a child, who does not belong to the family group, is brought into the family un such a way that his relationship amongs to the same thing as a true kinship relation. (Adopsi pada umumnya terdapat di seluruh nusantara. Artinya, bahwa perbuatan pengangkatan anak dari luar kerabatnya, yang memasukkan dalam keluarganya begitu rupa sehingga menimbulkan hubungan kekeluargaan yang sama seperti hubungan kemasyarakatan yang tertentu biologis.)5

Di Batak Toba dikenal anak naniain, yaitu semacam anak angkat yang harus memenuhi syarat-syarat :
a. Yang mau mengain haruslah tidak mempunyai anak laki-laki;

b. Anak yang diangkat tersebut haruslah dari antara anak-anak saudaranya atau keluarga dekat lainnya;

c. Harus “dirajahon” artinya harus dengan upacara adat yang telah ditentukan untuk itu yang dihadiri oleh keluarga dekat, “dalihan na tolu” serta pengetua-pengetua dari kampung sekelilingnya (raja-raja bius).

“Anak naniain” berasal dari kata dasar “ain” artinya “angkat”, yang menurut kamus Batak Toba Indonesia karangan J. Warneck, anak niain berarti anak angkat sedangkan mangain artinya mengangkat seseorang menjadi anak sendiri misal keluarga yang tidak mempunyai anak.
“Nain” ditambah kata depan “na” dalam bahasa Indonesia artinya “yang”, jadi “anak naniain” artinya anak yang diangkat.
“Dirajahon” berarti diresmikan dengan upacara adat Batak Toba.
“Dalihan Natolu” yang juga disebut “Dalihan Nan Tungku Tiga” (artinya Tungku Nan Tiga) adalah suatu ungkapan yang menyatakan kesatuan hubungan kekeluargaan pada suku Batak. Di dalam Dalihan Natolu terdapat 3 unsur hubungan kekeluargaa, yang sama dengan tungku sederhana dan praktis yang terdiri dari 3 buah batu.
Ketiga unsur hubungan kekeluargaan itu ialah :
1. Dongan Sabutuha (teman semarga);

2. Hulahula (keluarga dari pihak isteri);

3. Boru (keluarga dari pihak menantu laki-laki).

Di lingkungan masyarakat Batak Toba dikenal pengangkatan anak secara umum dan khusus.
Pengangkatan anak secara umum adalah pengangkatan anak yang sifatnya formal dan bukan merupakan peristiwa hukum. Oleh karena itu perbuatan tersebut tidak mempunyai akibat hukum. Misalnya : memberi marga bagi isteri atau suami yang bukan berasal dari Batak Toba.
Pengangkatan anak secara khusus adalah pengangkatan yang merupakan peristiwa hukum serta mempunyai akibat hukum, misalnya anak naniain.
Menurut hukum adat Batak Toba, subyek pengangkatan anak adalah orang yang sudah kawin tetapi tidak mempunyai anak laki-laki. Misalnya orang tersebut sudah mempunyai anak tetapi perempuan semua sehingga ia dapat mengangkat anak laki-laki. Sedangkan obyek pengangkatan anak anak laki-laki (belum kawin atau sudah kawin) dari saudara-saudaranya atau keluarga dekat yang mengangkat.

B. Asas-asas Dalam Pengangkatan Anak

Pasal 12 UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menenutkan ;

a) Pengangkatan Anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak;

b) Kepentingan kesejahteraan anak yang termaktub adalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

c) Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini mengandung asas mengutamakan kesejahteraan anak angkat.
Pasal 5 ayat 1 Stb. 1917 No. 129 tentang adopsi yang berlaku bagi golongan Tionghoa menentukan bila seorang laki-laki, kawin atau pernah kawin, tidak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik karena hubungan darah maupun karena pengangkatan, dapat mengangkat seseorang sebagai anak laki-lakinya.
Selanjutnya Pasal 6 menentukan : Yang boleh diangkat sebagai anak hanyalah orang Tionghoa laki-laki yang tidak kawin dan tidak mempunyai anak, yang belum diangkat orang lain.

Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Stb. 1917 No. 129 mengandung asas mengangkat anak laki-laki untuk meneruskan garis keturunan.
Sesuai dengan perkembangan jaman keluar Yurisprudensi yaitu Keputusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 907/1963/P tertanggal 29 Mei 1963 bagi golongan Tionghoa diperbolehkan mengadopsi anak perempuan.
Ter Haar menyatakan ada beberapa alasan dalam pengangkatan anak di beberapa daerah, antara lain :

1) Motivasi perbuatan adopsi dilakukan adalah karena rasa takut bahwa keluarga yang bersangkutan akan punah (Fear of extinction of afamily);

2) Rasa takut akan meninggal tanpa mempunyai keturunan dan sangat kuatir akan hilang garis keturunannya (Fear of diving childless and so suffering the axtinction of the line of descent).

Dari motivasi di atas terkandung asas mengangkat anak untuk meneruskan garis keturunan.
Di daerah Tapanuli, Nias, Gayo, Lampung, Maluku, Kepulauan Timor dan Bali yang menganut garis patrilineal, pengangkatan anak pada prinsipnya hanya pengangkatan anak laki-laki dengan tujuan utamanya adalah untuk meneruskan keturunan.
Selain asas-asas sebagaimana diuraikan di atas, dalam pengangkatan anak terkandung juga asas yang lain yaitu :
♦ Asas kekeluargaan
♦ Asas kemanusiaan
♦ Asas persamaan hak
♦ Asas musyawarah dan mufakat.
♦ Asas tunai dan terang.

C. Akibat hukum Pengangkatan Anak

Menurut hukum adat tata cara pengangkatan anak dapat dilaksanakan dengan cara :

a. Tunai/kontan artinya bahwa anak itu dilepaskan dari lingkungannya semula dan dimasukkan ke dalam kerabat yang mengadopsinya dengan suatu pembayaran benda-benda magis, uang, pakaian.

b. Terang artinya bahwa adopsi dilaksanakan dengan upacara-upacara dengan bantuan para Kepala Persekutuan, ia harus terang diangkat ke dalam tata hukum masyarakat.

Terhadap tata cara pengangkatan anak menurut hukum adat, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 53 K/Pdt/1995, tanggal 18 Maret 1996 berpendapat bahwa dalam menentukan sah tidaknya status hukum seorang anak angkat bukan semata-mata karena tidak memiliki Penetapan dari Pengadilan negeri, dimana SEMA RI No. 2 tahun 1979 jo SEMA RI No. 6 Tahun 1983 jo SEMA RI No. 4 Tahun 1989 merupakan Petunjuk Teknis dari Mahkamah Agung kepada para Hakim Pengadilan untuk kepentingan penyidangan permohonan anak angkat yang bersifat voluntair dan khusus hanya untuk penetapan anak angkat saja.
Pengangkatan anak tentu membawa konsekwensi yuridis. Dan hal ini di tiap-tiap daerah berbeda sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Bahkan untuk daerah yang menganut sistem kekerabatan yang sama belum tentu mempunyai karakteristik yang sama.
Ter Haar menyebutkan bahwa anak angkat berhak atas warisan sebagai anak, bukannya sebagai orang asing. Sepanjang perbuatan ambil anak (adopsi) telah menghapuskan perangainya sebagai “orang asing’ dan menjadikannya perangai “anak” maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak. Itulah titik pangkalnya hukum adat. Namun boleh jadi, bahwa terhadap kerabatnya kedua orang tua yang mengambil anak itu anak angkat tadi tetap asing dan tidak mendapat apa-apa dari barang asal daripada bapa atau ibu angkatnya- atas barang-barang mana kerabat-kerabat sendiri tetap mempunyai haknya yang tertentu, tapi ia mendapat barang-barang (semua) yang diperoleh dalam perkawinan. Ambil anak sebagai perbuatan tunai selalu menimbulkan hak sepenuhnya atas warisan.

Wirjono Prodjodikoro berpendapat pada hakekatnya seorang baru dapat dianggap anak angkat, apabila orang yang mengangkat itu, memandang dalam lahir dan bathin aanak itu sebagai anak keturunannya sendiri.
Di daerah batak Toba ditentukan bahwa anak naniain berbeda dengan anak angkat menurut pengertian sehari-hari ialah tidak dapatnya diangkat anak (laki-laki) dari siapapun kecuali dari keluarga dekat untuk menjadi anak naniain. Anak naniain menjadi ahli waris dari ayah yang mengainnya dan kehilangan hak mewaris dari orang tua kandungnya.
Pengadilan dalam praktek telah merintis mengenai akibat hukum di dalam pengangkatan antara anak dengan orang tua sebagai berikut :

a. Hubungan darah : mengenai hubungan ini dipandang sulit untuk memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandung.

b. Hubungan waris : dalam hal waris secara tegas dinyatakan bahwa anak sudah tidak akan mendapatkan waris lagi dari orangtua kandung. Anak yang diangkat akan mendapat waris dari orangtua angkat.

c. Hubungan perwalian : dalam hubungan perwalian ini terputus hubungannya anak dengan orang tua kandung dan beralih kepada orang tua angkat. Beralihnya ini, baru dimulai sewaktu putusan diucapkan oleh pengadilan. Segala hak dan kewajiban orang tua kandung berlaih kepada orang tua angkat.

d. Hubungan marga, gelar, kedudukan adat; dalam hal ini anak tidak akan mendapat marga, gelar dari orang tua kandung, melainkan dari orang tua angkat.13
Stb, 1917 No. 219 menentukan bahwa akibat hukum dari perbuatan adopsi adalah sebagai berikut :

a. Pasal 11 : anak adopsi secara hukum mempunyai nama keturunan dari orang yang mengadopsi.

b. Pasal 12 ayat 1 : anak adopsi dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari orang yang mengadopsi. Konsekwensinya anak adopsi menjadi ahli waris dari orang yang mengadopsi.

Konsekwensi lebih lanjut adalah karena dianggap dilahirkan dari perkawinan orang yang mengadopsi, maka dalam keluarga adoptan, adoptandus berkedudukan sebagai anak sah, dengan segala konsekwensi lebih lanjut.
Bila anak adopsi dianggap dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan adoptandus berkedudukan sebagai anak sah maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut :

1. Apabila adopsi dilakukan sebelum keluarnya UU No. 1 tahun 1974, maka akibat hukumnya tunduk kepada KUHPerdata yang meliputi :

a. Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak, yaitu orang tua wajib memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa (Pasal 298 ayat 2 KUHPerdata). Sepanjang perkawinan bapak dan ibu tiap-tiap anak sampai ia menjadi dewasa, tetap di bawah kekuasaan orang tua sepanjang kekuasaan orang tua itu belum dicabut (Pasal 299 KUHPerdata).
b. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan anak, yaitu terhadap anak yang belum dewasa, maka orang tua harus mengurus harta kekayaan anak itu (Pasal 307 KUHPerdata).
c. Hak dan kewajiban anak terhadap orang tua, yaitu tiap-tiap anak, dalam umur berapapun wajib menaruhkehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya serta berhak atas pemeliharaan dan pendidikan.

2. Apabila adopsi dilakukan setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1974, maka akibat hukumnya tunduk kepada UU No. 1 Tahun 1974 yang meliputi :
a. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, yaitu :
Di dalam Pasal 45 dinyatakan bahwa :
a) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
b) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Di dalam Pasal 47 dinyatakan :
a) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.
b) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 49 menentukan :
a) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal :
1. Ia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya,
2. Ia berkelakuan buruk sekali.
b. Kewajiban orang tua terhadap harta benda anak, yaitu :
Di dalam pasal 48 UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan :
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
c. Hak dan kewajiban anak terhadap orang tua, yaitu selain berhak atas pemeliharaan dan pendidikan juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU No. 1 tahun 1974 yaitu :
1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
2) Jika anak telah dewasa ia wajib memelihara menurut kemampuannya orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Karena adopsi, maka terputus segala hubungan keperdataan antara anak adopsi dengan orang tua kandungnya.

sumber: Sunarmi-Fakultas Hukum-Universitas Sumatera Utara

PERANAN KOMUNIKASI DALAM PENYATUAN BUDAYA


Suraya

Manusia diciptakan berpasang-pasangan,dan bersuku-suku menurut jenisnya seperti yang dikemukakan oleh ayat diatas. Hal ini mengisyaratkan bahwa manusia itu diciptakan Allah berbedabeda fisik dan sifatnya serta memiliki karakternya sendiri-sendiri.

Mereka hidup berkelompok sebagai mahluk sosial dan berkomunikasi dengan sesamanya.

Banyak orang menganggap bahwa melakukan komunikasi itu mudah, semudah orang bernafas, karena kita terbiasa melakukannya sejak lahir. Namun setelah orang pernah merasakan hambatan atau “kemacetan” ketika melakukan komunikasi, barulah disadari bahwa komunikasi itu ternyata tidak mudah.

Coba saja kita lihat contoh yang dijelaskan oleh Mulyana (2001),kata Mokusatsu yang digunakan Jepang dalam merespon ultimatum AS untuk menyerah diterjemahkan oleh Domei sebagai ‘mengabaikan’, alih-alih maknanya yang benar adalah ‘jangan memberi komentar sampai keputusan diambil’. Suatu versi lain mengatakan, Jendral McArthur memerintahkan stafnya untuk mencari makna kata itu. Semua kamus bahasa Jepang-bahasa Inggris diperiksa yang memberi padanan kata no comment. MacArthur kemudian melaporkan kepada Presiden Truman yang memutuskan untuk menjatuhkan bom atom. Padahal makna kata Mokusatsu itu adalah ‘Kami akan menaati ultimatum Tuan tanpa komentar’.
Kekeliruan dalam menerjemahkan suatu pesan yang dikirimkan pemerintah Jepang menjelang akhir Perang Dunia II boleh jadi telah memicu pengeboman Hiroshima. Kegagalan memahami pesan verbal itu dapat mengakibatkan bencana. Karena ada kesan ‘enteng’ itulah, tidak mengherankan bila sebagian orang enggan mempelajari bidang komunikasi. Padahal, dimana pun kita berada dan apa pun profesi kita, kita selalu berkomunikasi dengan orang lain. Banyak orang gagal karena mereka tidak terampil berkomunikasi.
Contoh lainnya konflik yang terjadi antara suku Dayak dan Madura Sambas di Kalimantan yang disebabkan adanya stereotip yang berlebihan dari kedua suku tersebut sehingga menyebabkan ratusan orang Madura tewas dan ratusan rumah musnah. Seperti dikemukakan Rachbini (1999)
bahwa suku Madura dipandang warga setempat berkarakter kasar, tidak sopan dan tidak mudah beradaptasi dengan lingkungan.

Ketika kita berkomunikasi dengan orang dari suku, atau agama lain kita dihadapkan dengan system nilai dan aturan yang berbeda. Sulit memahami komunikasi mereka bila kita sangat etnosentrik. Di Indonesia masih sering terdengar stereotip-stereotip kesukuan. Misalnya orang-orang Jawa dan Sunda beranggapan bahwa mereka halus dan sopan, dan bahwa orang-orang Batak kasar, nekad, suka berbicara keras, pemberang dan suka berkelahi. Tetapi orang Batak sendiri menganggap bahwa mereka pemberani, terbuka, suka berterus terang, pintar, rajin, kuat dan tegar.
Mereka menganggap orang-orang Jawa dan Sunda lebih halus dan spontan tetapi lemah dan tidak suka berterus terang. Apa yang orang anggap kekasaran, bagi orang Batak justru kejujuran. Apa yang orang Sunda dan Jawa anggap kehalusan, bagi orang Batak adalah kemunafikan dan kelemahan (Mulyana, 1999, h. 13).
Pada dasarnya Allah SWT telah menekankan bahwa “Tuhan yang Maha Pemurah, yang telah mengajarkan Al Qur’an. Dia menciptakan manusia, dan mengajarinya pandai berbicara” (Ar Rahman : 1-4). Dengan begitu maka manusia selalu ingin berkomunikasi dengan manusia lainnya dengan cara berbicara satu dengan yang lain, baik melakukan komunikasi antar pribadi, komunikasi kelompok, komunikasi organisasi, atau komunikasi massa (Littlejohn, 2000; Tubbs & Moss, 1996).

Pada dasarnya manusia memiliki naluri komunikasi, selain itu dilengkapi pula dengan naluri ingin tahu. Manusia ingin mengetahui segala yang ada di alam sekelilingnya. Seperti yang dikatakan Allah SWT bahwa Allah SWT menurunkan kepadamu Kitab dan Hikmah, dan mengajarkan kepadamu sesuatu yang kamu belum tahu (Q., 4:113), maka manusia akan
mencari segala sesuatunya dengan kemampuannya berkomunikasi.
Sekarang ini, peradaban manusia telah berkembang demikian kompleksnya. Manusia sebagai individu-individu dengan latar belakang budaya yang berlainan saling bertemu, baik secara tatap muka maupun melalui media komunikasi. Media komunikasi di sini tidak hanya berbentuk
media massa semata tetapi juga media umum (surat, e-mail, telepon, dan sebagainya). Maka tidaklah heran, perkembangan dunia saat ini semakin menuju pada suatu Global Village (desa dunia). Hal ini yang menimbulkan anggapan bahwa sekarang ini komunikasi antar budaya semakin penting dan semakin vital ketimbang di masa-masa sebelum ini (Dodd, 1987;
Gudykunst & Kim, 1984; Samovar, Porter & Jain, 1981).

Komunikasi yang terjadi antara orang-orang yang berbeda bangsa,ras, bahasa, agama, tingkat pendidikan, status sosial atau bahkan jenis kelamin disebut komunikasi antarbudaya (Mulyana, 2000). Karena itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan pentingnya komunikasi antarbudaya ini, yang dapat dikatakan sebagai jembatan emas komunikasi antarbudaya.
Jembatan emas ini meliputi mobilitas, saling ketergantungan ekonomi,teknologi komunikasi, pola imigrasi, kesejahteraan politik (Devito, 1991).

Mobilitas

Pergerakan peradaban dunia bergerak dengan cepatnya, mereka dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain hanya dalam sekejap.
Transportasi telah mempermudah mereka untuk bergerak dengan cepat.
Mereka seringkali melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain dan dari satu benua ke benua lain. Hal ini lah yang sering kita sebut dengan mobilitas. Batasan-batasan yang dulu sebagai penghalang, seperti susahnya transportasi karena jarak, lautan dan samudera yang memisahkan antardaerah kini pupus sudah. Saat ini orang seringkali mengunjungi budaya-budaya lain untuk mengenal orang-orang yang berbeda dan daerah baru serta untuk menggali peluang-peluang ekonomi. Hal seperti ini mengingatkan kita pada ayat Al Quran di atas, bahwa manusia diciptakan untuk saling mengenal.
Bila kita telah saling mengenal maka terbukalah peluang-peluang lain untuk terjalin dengan baik, misalnya saja peluang ekonomi,perdagangan, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Peristiwa mobilitas ini menyebabkan hubungan antarpribadi kita semakin menjadi hubungan
antarbudaya. Individu-individu yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda saling berhubungan dan berinteraksi dari melakukan komunikasi antarpribadi sampai dengan melakukan komunikasi menggunakan media massa. Mobilitas yang tinggi memungkinkan terjadinya akulturasi budaya dan nilai-nilai yang sangat kompleks dalam global village ini. Bertemunya bermacam-macam budaya tersebut bisa terjadi dalam berbagai bidang,
seperti ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hankam, dan lainnya.
Misalnya, pertukaran pelajar yang dikoordinir oleh AFS ataupun Departemen Pendidikan Nasional. Atau perjalanan bisnis para pedagang dan pengusaha nasional ke luar daerah dan negeri.

Saling Ketergantungan Ekonomi

Sekarang ini karena dunia sudah menjadi global village, maka kebanyakan negara secara ekonomis bergantung pada negara lain.
Beberapa waktu yang lalu kehidupan ekonomi Amerika banyak terkait dengan negara-negara Eropa yang kulturnya banyak kemiripan dengan kultur Amerika. Tetapi, sekarang ini, banyak kegiatan perdagangan Amerika khususnya di bidang peralatan teknologi yang berorientasi ke Asia Timur seperti Jepang, Korea, Taiwan yang kulturnya sangat berbeda dengan kultur
Amerika.
Kehidupan ekonomi bangsa Amerika bergantung pada kemampuan bangsa ini untuk berkomunikasi secara efektif dengan kultur-kultur yang berbeda itu. Hal yang sama berlaku untuk bangsa-bangsa lain di dunia, termasuk Indonesia. Tragedi 11 September yang menimpa Amerika Serikat menyebabkan terganggunya hubungan ekonomi negara-negara di dunia.
Banyak negara yang membuka kantor di gedung WTC ikut menjadi korban sehingga perekonomiannya terganggu. Suku bunga Dollar Amerika menjadi naik sehingga nilai tukar rupiah kita-pun ikut terpengaruh. Hal ini menyebabkan berubahnya harga-harga barang yang menggunakan nilai tukar dollar Amerika, yang dengan otomatis merembet ke pada hal yang
lainnya, seperti sembilan bahan pokok, BBM, dan lain-lain.

Teknologi Komunikasi

Teknologi komunikasi telah berkembang dengan pesat saat ini. Hal ini ditandai dengan merebaknya pemakaian internet, multi media, dan sebagainya. Meningkat pesatnya teknologi komunikasi telah membawa kultur luar yang kadangkala asing masuk ke rumah kita. Film-film seri impor yang ditayangkan di televisi telah membuat kita mengenal adat kebiasaan dan
riwayat bangsa-bangsa lain. Berita-berita dari luar negeri yang disiarkan baik dari stasiun televisi dalam negeri maupun luar negeri merupakan hal yang lumrah. Setiap malam kita menyaksikan apa yang terjadi di negara yang jauh melalui televisi. Dan kita dapat berhubungan langsung ke setiap pelosok dunia melalui telepon, e-mail, dan sebagainya. Teknologi telah
membuat komunikasi menjadi mudah, praktis dan tidak terhindarkan. McLuhan sendiri mengatakan bahwa media adalah pesan itu sendiri.

Karena media massa memiliki karakter sendiri, dengan kelemahan dan kelebihan. Media Komunikasi merupakan saluran komunikasi tempat berlalunya pesan dari komunikator kepada komunikan. Media dapat berupa alat seperti majalah, surat kabar, tabloid, radio, televisi, film, internet,telepon, telegram, surat, dan lain-lain. Selain itu media juga dapat berupa non alat yaitu lambang verbal dan non verbal termasuk kondisi personal dan situasional, lingkungan yang mendukung terjadinya komunikasi.
Media komunikasi sendiri mempunyai fungsi, yaitu
(1) memperluas jangkauan komunikasi antar manusia dan memperbesar kemampuan untuk
menjalin hubungan komunikasi antarmanusia; dan
(2) menyediakan, menyimpan dan mendistribusikan pesan-pesan komunikasi.

Maka dengan media komunikasi manusia dapat menembus ruang dan waktu. Misalnya, kita dapat membaca koran, mendengarkan radio dimana pun kita berada. Hasil dari media komunikasi berupa alat dapat disimpan/didokumentasikan sehingga dapat menguasai waktu. Karena media komunikasi adalah pesan komunikasi, maka McLuhan percaya bahwa media
komunikasi manusia.
Perkembangan media komunikasi telah banyak mengubah aspek kehidupan manusia dan hubungan komunikasi antarmanusia hampir tak terbatas. Perkembangan media komunikasi telah mengubah cara pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian pesan-pesan komunikasi.
Begitu banyaknya informasi yang datang yang tidak dapat dipilih dan dimaknai oleh komunikan karena keterbatasan kemampuan sehingga menimbulkan keluberan informasi. Seperti pendapat Brent D. Ruben (1992),dalam keadaan seperti itu manusia dihadapkan pada tantangan “apa yang harus kita lakukan dengan luberan informasi”, dan tidak lagi mempertanyakan “bagaimana mendapatkan informasi”.
Betapa dahsyatnya media komunikasi merambah kehidupan manusia,sehingga tanpa sadar manusia telah menjadi tergantung pada media komunikasi untuk memenuhi kebutuhannya berkomunikasi dengan orang lain yang berbeda budaya. Teknologi komunikasi menyebabkan individuindividu yang saling berinteraksi mengalami pertukaran budaya dan bahkan akulturasi.

Kita juga setiap hari membaca, mendengar dan menyaksikan di media-media, berita tentang ketegangan rasial, pertentangan agama,diskriminasi seks, yang secara umum merupakan masalah-masalah yang di sebabkan oleh kegagalan komunikasi antarbudaya.
Sebagai contoh, televisi yang sarat dengan teknologi mengandung apa yang disebut sebagai Television Culture. Hal ini diinterpretasikan bahwa filosofis televisi sebagai media yang mengandalkan teknologi telah melahirkan dan memancing makna kesenangan, hiburan, dan
keanekaragaman kesenangan dalam masyarakat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa apapun isinya, tampilan yang ada di layar kaca televisi selalu dikemas dengan format hiburan. Jadi, televisi dapat kita sebut sebagai alat penghibur.
Realita hiburan di televisi seakan sama dengan realita sebenarnya,padahal tidaklah demikian. Hal ini disebabkan, apa yang tampil di televisi sudah penuh dengan distorsi. Pesan yang tampil sudah melalui sebuah proses, seperti editing, cropping, dan lain-lain. Realita televisi sangat jauh
berbeda dengan realita sebenarnya. Celakanya apa yang ditampilkan di televisi sering dipersepsikan pemirsa sama dengan kenyataan sebenarnya.
Bahkan Ted Turner, pemilik televisi berita CNN mengatakan, televisi merupakan media yang mampu merealisasikan gagasan-gagasan sampai di luar batas hayali. Maksudnya, televisi dengan keunggulan teknologinya mampu menyajikan realita yang hanya ada dalam khayalan manusia (Wahyudi, 1992).

Budaya yang dihantarkan oleh televisi inilah yang setiap hari hadir masuk ke dalam rumah kita dan membawa budaya-budaya asing yang ada di dunia ini. Budaya-budaya inilah yang sering diserap oleh individu-individu dan melatarbelakangi tingkah lakunya sehari-hari dalam berinteraksi.

Pola Migrasi

Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya, baik secara domestik ataupun ke luar negeri. Bahkan ketika jaman penjajahan dulu telah dilakukan perpindahan penduduk/transmigrasi dengan tujuan penyebaran penduduk maupun sebagai tenaga kerja. Para tenaga kerja tersebut dipaksa harus bekerja rodi membuka lahan pertanian atau
perkebunan bahkan membuka jalan, seperti Anyer-Panarukan, jalan Lintas Sumatera, dan sebagainya.
Pernikahan campuran juga menyebabkan perpindahan tempat tinggal. Pasangan tersebut mengikuti daerah asal suami atau istri mereka atau di tempat yang baru sama sekali, yang akhirnya akan menurunkan keturunan mereka.
Karena itu, di hampir setiap kota besar di dunia kita dapat menjumpai orang-orang dari etnis atau bangsa lain. Kita bergaul, bekerja atau bersekolah dengan orang-orang yang berbeda dari kita. Pola migrasi ini yang menyebabkan kita mau tidak mau saling mengenal dan bergaul di
antara individu-individu. Kita selalu bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang-orang yang berbeda bangsa atau budaya setiap harinya. Pengalaman sehari-hari inilah yang menyebabkan kita telah menjadi semakin memahami komunikasi antar budaya.

Kesejahteraan Politik

Salah satu jembatan emas dalam komunikasi antarbudaya adalah apa yang dinamakan kesejahteraan politik. Dalam era globalisasi dunia saat ini, kesejahteraan politik suatu negara sangat tergantung pada kondisi politik dan keamanan negara-negara lain. Kondisi dunia pasca serangan World Trade Centre (WTC) 11 September 2000 di Amerika Serikat adalah bukti
bagaimana stabilitas politik suatu negara seperti Afganistan dan Irak harus terkoyak oleh arogansi Amerika Serikat Sentimen Islam-non Islam dapat cepat merebak ke seluruh dunia,
setelah pihak Amerika Serikat menuduh gerakan fundamentalis Islam Al Qaedah pimpinan Osamah bin Laden sebagai otak serangan tersebut.
Akibatnya terjadi ketegangan yang luar biasa antara negara Barat dengan dunia Islam.
Demonstrasi anti Amerika Serikat dan sekutunya juga merebak di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Terutama hubungan diplomatik dan pemboikotan produk-produk Amerika Serikat yang santer disuarakan, sempat membuat panik pemerintah Indonesia. Penduduk Indonesia juga merasa tidak nyaman untuk saling berkomunikasi antar sesamanya apalagi dengan orang asing/bangsa lain. Karena itulah maka diperlukan komunikasi antarbudaya di antara manusia Indonesia.

Hambatan Komunikasi Antar Budaya

Sebenarnya kita harus memperhatikan secara khusus bahwa orang berbeda budaya akan berkomunikasi secara berbeda pula. Hal ini untuk menjaga agar interaksi yang terjalin tidak terhambat. Namun kenyataannya banyak manusia yang mengalami hambatan ketika mereka berkomunikasi antarbudaya.

Satu kesulitan adalah kecenderungan kita untuk melihat orang lain dan perilaku mereka melalui kacamata kultur kita sendiri, hal ini disebabkan karena etnosentrisme. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk mengevaluasi nilai, kepercayaan, dan perilaku dalam kultur sendiri sebagai lebih baik, lebih logis dan lebih wajar ketimbang dalam kultur lain. Kita perlu
menyadari bahwa kita dan orang lain berbeda tetapi setara, tidak ada yang lebih rendah atau lebih tinggi (DeVito, 1991). Misalnya, konflik yang terjadi antara etnis Dayak dan Madura di Kalimantan Barat. Masing-masing etnis menganggap bahwa etnisnya lah yang paling baik sementara etnis lain dianggap jelek atau buruk (etnosentrisme). Hal ini yang menyebabkan
konflik tersebut berkepanjangan dan sulit diselesaikan.
Kesulitan lainnya adalah apabila ia menganggap semua orang sama dengan anggota kelompok/etnisnya, hal ini biasa disebut stereotype.
Sebenarnya manusia adalah makhluk yang unik, dengan kata lain, manusia memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri. Maka, tidak semua perilaku komunikasi baik secara verbal maupun nonverbal mempunyai makna yang
sama dalam semua budaya.
Dalam berkomunikasi antarpribadi, orang haruslah memperhatikan budaya yang dimiliki individu tersebut. Dengan kata lain, DeVito (1991) mengatakan bahwa komunikasi antarbudaya yang efektif umumnya dapat lebih diperkuat dengan memanfaatkan karakteristik-karakteristik yang menandai interaksi antarpribadi yang efektif, misalnya keterbukaan, empati, sikap mendukung, sikap positif, kesetaraan, percaya diri, kedekatan, manajemen interaksi, daya ekspresi, dan berorientasi kepada lawan bicara.

Jadi, Setiap orang yang berkomunikasi antar budaya setidaknya bersikap terbuka terhadap perbedaan nilai, kepercayaan dan sikap;Menempatkan diri pada posisi lawan bicara yang berasal dari budaya yang berbeda; bersikap spontan dan deskriptif; mengkomunikasikan sikap positif;
menganggap berkomunikasi adalah kesetaraan, tetap percaya diri dan tenang dalam setiap situasi serta tidak sombong.

Dalam komunikasi antarbudaya kualitas kedekatan sangat penting agar memperkecil perbedaan; dan bersikap sensitif terhadap perbedaan ketika akan mengambil alih pembicaraan. Selain itu, isyaratkan empati dengan ekspresi wajah, gerak gerik yang penuh minat dan perhatian serta tanggapan yang mencerminkan pengertian (verbal dan nonverbal). Terakhir,
kita harus menyadari bahwa setiap orang punya andil dalam pembicaraan.
Dengan demikian, hambatan yang ada dalam komunikasi antar budaya
menjadi tiada.

Kesimpulan:

Allah SWT yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan bersuku-suku menurut jenisnya mengisyaratkan bahwa manusia itu hidup berkelompok sebagai mahluk sosial dan berkomunikasi dengan sesamanya. Karena itu, dalam berkomunikasi kita hendaklah membangun Jembatan Emas. Jembatan emas inilah yang menghubungkan kita dalam
berkomunikasi antar budaya. Kita harus memperhatikan secara khusus bahwa orang berbeda budaya akan berkomunikasi secara berbeda pula.
Setiap orang yang berkomunikasi antarbudaya setidaknya bersikap terbuka terhadap perbedaan nilai, kepercayaan dan sikap. Menempatkan diri pada posisi lawan bicara yang berasal dari budaya yang berbeda;bersikap spontan dan deskriptif; mengkomunikasikan sikap positif;menganggap berkomunikasi setara; tetap percaya diri dan tenang dalam setiap situasi, serta menghindari sikap etnosentrisme dan stereotype yang
berlebihan.
Suraya

Senin, 28 November 2011

Riwayat Pulau Sumatera-N.Venn Snelspersdrukkerij Insulinde

Tambo Raja-Raja Mandailing - Oleh Dja Endar Moeda


Adapoen jang dinamai Mandailing itoe, adalah terbahagi atas doea bahagian: pertama Groot Mandailing dan Patang Natal: kedoea Klein Mandailing Oeloe dan Pakantan. Djoega radja radja pada kedoea loehak itoe berbahagi atas doea soekoe; jaitoe, radja radja Mandailing Besar bersoekoe “Nasoetion”, (nasaktion): ertinja soekoe kiramat, di Mandailing ketjil ialah soekoe (Loebis), maka nama soekoe loebis itoe, jang diambilnja dari pada nama sesaorang orang Poelau Soeloe namanja Si Angin Boegis, klak akan datang bitjaranja.


Sekarang soedah 17 soendoet orang, telah laloe, adalah kedapatan diloehak Mandailing ini, doea radja yang termasjhoer; pertama Soetan Perampoen di Padang Garoegoer; kedoea Soetan Poeloengan di Oeta Bargot.

Alkesah terseboetlah soeatoe riwajat, pada soetoe hari, pergilah Soetan Poeloengan radja Oeta Bargot jang terseboet berboeroe roesa, dengan beberapa pengiringnja. Takdir Allah menjalaklah andjingnja, jang bernama Sampaga-Toea, maka bereboetlah segala pengiringnja mengedjar perboeroean itoe, tiba tiba dilihat merikaitoe kiranja saorang anak laki-laki jang disalak andjing itoe, terletak diatas batoe, jang diboengkoes dengan kain soetera pelangi, dibawah sepoehoen kajoe beringin. Maka anak itoepoen diambil oranglah dan dibawak kepada Soetan Poeloengan, selaloe dibawak poelang ke kampoeng dan diberikan kepada saorang boedak perampoean namanja Saoewa, maka dipiaranjalah anak itoe dengan sepertinja.

Kata setengah riwajat, sebab si Saoewa tiada mempoenjai ajer soesoe, maka di soesoekannjalah anak itoe kepada saekor ……. jang sedang menjoesoekan anaknja, tempat itoe di namai (baoeroar), sebab itoelah anak itoe dinamai Nabaoeroar, tetapi setengah riwajat Nabaoeroar itoe diambil dari pada nama saorang laki laki jang didjadikan pengasoehnja anak itoe, maka Nabaoeroarpoen semakin hari semakin besar.

Kata sehiboelhikajat, Soetan Poeloengan ada mempoenjai saorang anak laki laki jang sama besar dan seroepa dengan Nabaoeroar, baq pinang dibelah doea, sebab itoelah atjap kali orang kampoeng dan hamba hambanja, sesat memberi hormat dan memberi makan, oleh kerena itoelah mendatangkan tjimboeroe kepada Soetan Poeloengan dan isterinja.
Hatta pada soeatoe hari, waktoe Soetan Poeloengan hendak menegakkan astana, maka diparentahkanja, soepaja Nabaoeroar dijadikan alas tiang di bosoer (tiang toea) astana itoe, dan diberi bertanda dengan tjoreng sadah dikenang Nabaoeroar. Takdir Allah anak Soetan Poeloengan menjoreng keningnja poela dengan sadah, seperti tjoreng kening Nabaoeroar.

Setelah Si Saoewa mendengar chabar behasa Nabaoeroar akan didjadikan alas tiang toea astana, maka dengan segira dibawaknja lari anak itoe dan bersemboeni pada seboeah dangau sawah jang tinggal, jang soedah dipaloet oleh akar-akar. Djadi ditangkap oranglan anak Soetan Poeloengan sselaloe dialaskannjalah ke tapakan tiang astanah roemah gedang, hingga mati.

Waktoe hendak makan, riboetlah orang mentjahari anak Soetan Poeloengan itoe, maka tetekala ketahoean bahoea jang dialaskan itoe anak Soetan Poeloengan, maka orang tjarilah Nabaoeroar, tetekala merikaitoe sampai hampir dengau tadi, maka barboenilah boeroeng ketitiran diboeboengan dengan dangau itoe, djadi pada persangkaan orang itoe, tentoe tiada orang disitoe, bila beorang, njatalah ketitiran itoe, tiada berani hinggap di sitoe, maka kembalilah merikaitoe, sebab itoelah segala ketoeroenan Nabaoeroar marsabang (berpantang) makan boeroeng ketitiran, sampai kepada masa ini.
Sjahdan nabaoeroarpoen dibawak lari oleh si Saoewah ke seberang Aek Gadang (Batang Gadis) sehingga damai poroemahan itoe “parbagasan babiat soboeon”, itoelah tempat peroemahan astana Panjaboengan Tonga jang sekarang.Tjerita ini dipendekkan sahadja, kerena banjak dalamnja tjerita jang tiada kena oleh akal, apa lagi penoelis bermaksoed sekedar bergoena boeat taal-land-en volkenkunde sadja.

Di sitoelah Nabaoeroar di gelar Soetan di Aroe, dan meradjai doea kampoeng jang dinamai anak ni Dolok anak ni Lombang.Tempat itoelah pertengahan pada segenapo kampoeng jang berkoeliling disana, maka orang perboeatlah tempat itoe, tempat perdjoedian saboeng ajam, sebab itoelah tempat itoe orang namakan Panjaboengan sampai kepada masa sekarang. Lama kelamaan tempat itoe, mendjadi ramai, dan lagi Soetan di Aroe, sangat ditjinta oleh anak boeah, kerena boedinja sangat baik, dan amat ditakoeti orang, sebab persangkaan orang Soetan di Aroe anak dewa.

Soenggoehpoen Soetan Poeloengan soedah tahoe,bahasa Nabaoeroar ada di Panjaboengan, tetapi ia tiada berani lagi, hanja berdendam sahadja didalam hatinja.
Apakah sebab Nabaoeroar seroepa dengan anak Soetan Poeloengan itoe? Soenggoehpoen penoelis memaaloemi hal itoe, akan tetapoi beratlah rasanja akan menerangkan itoe, melainkan terseboet didalam tambo, Nabaoeroar anak dari Iskander Sjah. Itoelah laksana hikajat Toeankoe, Pagar Roejoeng, jang asalnja dari boeah kerambil nioer gading jang di pandjat oleh Salamat Pandjang Gombak; dimanakah nioer gading itoe sekarang?

Maka oleh kerena saktinjalah Nabaoeroar itoe, diseboet orang soekoe Nasoetion.
Adapoen Soetan di Aroe itoe, mempoenjai saorang anak jang amat berbahagia ialah Baginda Mengaradja Enda, Baginda inilah jang mengembangkan dan memasjhoerkan keradjaan Panjaboengan.

Masa Baginda inilah Soetan Perampoean Padang Garoegoer dialahkan perang. Adapoen perang ini asalnja, dari saorang boedak Baginda bernama ompoe ni Mangaroeng terboenoeh di Loemban Koeajan (Soeroematinggi Ankola Djae) oleh Radja Bengkas, soedara dari Soetan Perampoean.

Dalam perang ini, adalah 4 radja radja serikat melawan Baginda; jaitoe, Padang Garoegoer, Soetan Mendeda, Oeta Bargot, Radja Goemanti Porang, Pidoli Dolok, Radja Sordang Nagori, Pidoli Lombang, lagi dibantoe saorang panglima jang amat bernai, Baroeang sodang-dangon, namanja, orang dari Moera Tais Ankola Djae.Pada peperangan ini, menanglah Baginda Mengaradja Enda, oleh kerena Baroeang Sodangdangon, panglima jang terseboet di atas berchianat, dan djoega oleh kerena kegagahan saorang poetera Baginda jang bernama Soetan Koemala Sang Jang di Partoean Radja Oeta Siantar.

Adapoen Soetan Koemala Sang Jang di Pertoean orang seboet anak dewa djoea, kerena boroe loebis Roboeran Dolok isteri jang pertama dari Baginda Mangaradja Enda, soedah toea, tetapi beloem berpoetera. Dengan takdir Allah hamilah permisoeri itoe dengan tiada di samai oleh Baginda, hal ini mendatangkan tjimboeroean baginja.Pada soeatoe malam diintai oleh Baginda pada astanah permaisoeri itoe, maka terlihatlah oleh Baginda datang soeatoe tjahaja merahapi kepada permaisoeri itoelah jang djadi bapak oleh Sang Jang di Pertoean.

Alkesah waktoe poetoes waris radja di Loemban Sibagoeri, didjepoet oranglah Sang Jang di Pertoean mendjadi radja di Loemban Sibagoeri, maka diantarlah ia kesana dengan segala adat kebesaran, sebab itoelah Loemban Sibagoeri ditoekar nama dengan Oeta Siantar, sebab radjanja, jang diantar kesana. Masa itoelah Mandailing besar terbahagi atas doea bahagian 1e; Mandailing Djoeloe, 2e Mandailing Djae; segala jang taaloek kepada Sang Jang di Pertoean dinamai Mandailing Djoeloe dan segala jang taaloek kepada Baginda Maharadja Enda dinamai Mandailing Djae, dan diwataskan di Batoe Gondit dan Ajoeara sidjoembe Porang.

Waktoe perang Padang Garoegoer soedah selesai, maka tjerai berailah segala radja jang 4 serikat itoe. Soetan Perampoean dan anak soedaranja Radja Iro Rongit Sigongonan lari ke Aiti (Tamoese). Fihak Maharadja Tinaja tinggal di Mompang, itoelah ketoeroenannja Kepala Koeria Aek na Ngali jang sekarang. Radja Goemanti Porang dan Sordang Nagori lari ke Rao, ketoeroenan itoelah Toeankoe Laras Sontang dan Tjoebadak, dan Soetan Mandeda tinggal di Oeta Bargot djoega, sekarang soedah djadi djadjahan Penjaboengan.Adapoen kepada koeria Pidolo, Goenoeng Toea, Baringin, Maga, Moeara Sama dan Moeara Perlampoengan ialah ke toeroenan Soetan Koemala Sang Jang di Pertoean Oeta Siantar.

Adapoen sekalian radja radja (kepala boemi poetera) di keresidinan Tapanoeli jang teroetama sekali, banjak berboeat bakti kepada daulat Gouvernement, ialah radja radja Mandailing, sebab menoeloeng Gouvernement waktoe perang paderi, dan beberapa jang ternama di dalam perang Bondjol dan Rao, seperti regent Radja Gadoembang, jang di Pertoean kota Siantar, Gegar Tengah Hari Limo Manis, d. l. l., apa lagi sampai sekarang amat bersetia dan berchadamat kepada Gouvernement.

Sedjak keradjaan Baginda Mangradja Enda dan Sang Jang di Pertoean, sampai sekarang, termasjhoerlah tanah Mandailing sampai kemana mana, hingga orang Batak, jang pergi merantau kemana mana menjeboetkan jang ia orang Mandailing djoea, sebab pada negeri lain lain, orang beloem kenal.

Kata sahib berita, pada masa keradjaan Madjopahit ditanah Djawa, adalah saorang Nachoda, orang dari Poelau Soeloe bernama si Angin Boegis berlajar ke Tanah Djawa, maka menjaboenglah nachoda itoe disana. Dalam perdjoedian menjaboeng ajam ini, ia selaloe kalah, hingga habis hartanja, tetapi pada soeatoe hari dapat oleh si Angin Boegis toeah ajam poesakanja, jang dinamakan “Idjo bingkoeang poetih boetan toekang Madjopahit”. Adapoen sebab dinamainja toeah ajam itoe boeatan toekang Madjopahit, sebab pada koetika ajam itoe diboeboeh orang, kedapatanlah padanja didjaitkan orang Madjopahit, bidji sawi hitam. Maka ajam si Angin Boegis inipoen menang hingga kembali segala kekalahannja, sampai sekarang toeah ajam jang terseboeat, menjadi poesaka bagi ketoeroenannja ditanah Mandailing.

Maka si Angin Boegispoen kawinlah ditanah Djawa beroleh anak laki laki, Raden Patah namanja. Raden Patah inilah pergi berlajar ke Sumatra pesisir Barat dan mengadoe kerbau dengan radja Pagar Roejoeng, itoelah atsal nama Menang Kerbau.
Sesoedah Raden Patah kalah dari pada mengadoe kerbau itoe, maka berlajarlah ia meneodjoe sebelah oetara dan meninggalkan saorang anaknja di Moeara Sjngkoeang bernama Namora Pandai Besi. Namora Pandai Bosipoen moediklah ke hoeloe sampai ke Siondop jang sekarang, akan tetapi ia tiada tinggal disana, sebab disitoe soedah ada radja ketoeroenan Toean Tongga Magek Djabang dari Pariaman., Ranggar Laoet namanya, itoelah ketoeroenan Siondop dan Soeroematinggi Ankola.

Namora Pandai Bosi, singgah di Partihaman dekat Losoeng Batoe sekarang, dan ia mendjadi saorang doekoen jang sangat dihormati orang.Sjahdan pada soeatoe hari, adalah radja dari Pidjorkoling, mendapat penjakit keras sekali, maka dipanggillah Namora Pandai Bosi akan mengoebati radja itoe, setelah dioebatinja radja itoepoen semboehlah dari penjakitnja. Namora Pandai Bosi memintak djadi selimoet jang lebar, jaitoe sapotong tanah, itoelah Loboe Sitardas jang dekat Tolang sekarang. Maka Namora Pandai Bosi mendirikan kampoenglah disana dan mendjadi radja disitoe, lagi ia sangat pandai didalam pekerdjaan toekang besi, sampai sekarang masih banjak keris boetannja jang djadi poesaka bagi ketoeroenannja dan kepada orang lain djoega.

Kata Sahiboelhikajat, maka pada soeatoe hari, Namora Pandai Bosi pergi menjoempit boeroeng ke Ajoeara na bobar namanja, [sepoehoen kajoe baringin]. Maka Namora Pandai Bosi, menjoempitlah dari satoe tempat jang soedah diperboeatnja diatas dahan kajoe baringin itoe, maka banjaklah jang soedah djatoeh boeroeng jang di soempitnja itoe, laloe toeroenlah ia, tetapi saekorpoen tiada diperolehnja, djadi hairanlah ia memikiri hal itoe maka bersemboenilah ia laloe menjoempit poela, tetekala boeroeng itoe djatoeh, nampaklah padanja datang saorang perampoen mengambil boeroeng jang djatoeh kena soempit itoe. Setelah Namora Pandai Bosi, melihat perampoean itoe, maka toeroeanlah ia, laloe ditangkapnja perampoean itoe, hingga regang meregang, achirnja perempoean itoe membawa dia keroemah bapanja, dan iapoen kawinlah dengan perempoean itoe.

Kata setengah riwajat perampoean itoe anak Loeboe, kerena sekarang pada goenoeng barisan jang bersamboeng dengan goenoeng disitoe, terdapat beberapa Loeboe. Tetapi pada pendapat penoelis ini, boleh djadi dari anak oarng boenian, kerena sekarang adalah terdapat, jang diseboet orang kampoeng, orang siboeniandi Naboendong djalan ke Padang Lawas, bertentangan dengan kajoe baringin jang terseboet diatas. Sesoedahnja hamil perampoean itoe, Namora Pandai Bosipoen kembalilah ke kampoengnja.Setelah genap boelannja, dilahirlah anak Namora Pandai Bosi, kembar, jaitoe doea orang laki laki jang dinamai oleh maknya Si Baitang dan Si Langkitang.

Sesoedah Si Baitang dan Si Langkitan beroemoer 16 tahoen maknjapoen menjoeroeh merikaitoe mentjahari bapanja; maka pergilah merikaitoe mentjahari bapanja, Namora Pandai Bosi. Lama kelamaan sampailah merikaitoe di Loboe Sitardas, dimana kampoeng bapanja.

Maka maaloemlah bagaimana besar hati Namora Pandai Bosi waktoe ia tahoe, bahoea kedoea anak itoe anaknja.Adapoen Si Baitang dan Si Langkitang, tinggallah dengan bapanja, bekerja toekang besi. Oleh ketjakapan dan kepandaian kedoea anak itoe, maka tjimboeroeanlah isteri Namora Pandai Bosi jang toea, kerena pada sangkanja, tentoe anaknja nanti terbelakang dan Si Baitang serta Si Langkitang termoeka. Oleh sebab itoe, setiap hari ditjatjinja kedoea anak itoe dan dikatanja anak bintjatjak, anak bintjatjau, anak singiang ngiang rimbo, anak dapeq ditepi bandar.

Oleh kerena maki dan nista itoe, moefakatlah kedoea anak itoe akan pergi dari sana laloe pergilah merekaitoe minta idzin dari bapanja, dan bapanjapoen memberi idzin, dan memberikan tandoek kerbau moering dan saboeah soempitan; maka kedoea barang itoe, kiranja telah diisi oleh Namora Pandai Bosi dengan emas, soepanja bininja djangan tahoe ia memberikan emas itoe. Maka pergilah merikaitoe dan tinggal berladang diloear kampoeng, tiada begitoe djaoeh dari kampoeng itoe.

Waktoe Namora Pandai Bosi meninggal doenia datanglah Si Baitang dan Si Langkitang membawa saekor kerbau akan toeroet berkaboeng, dalam hal itoe, isteri Namora Pandai Bosi dan anak anaknja tiada memberi idzin merikaitoe masoek dikampoeng Sitardas, maka dipotongnja kerbau jang dibawa merikaitoe diloear kampoeng itoe, diikatnja dimana sapoehoen kajoe bangsa patai, jang poetjoeknja dihantakkan ketanah, sampai kini dahan kajoe itoe semoeanja mengadap kebawah, jang orang namai poehoen itoe “rampa simanoenggaling”.

Setelah selesai dari pada jang demikian itoe, maka pergilah merikaitoe mentjahari tempat, dimana ada bersoea moeara batang ajer jang bertentangan, kerena sepandjang oesiat bapanja Namora Pandai Bosi. Maka bersoealah merikaitoe dengan moeara batang ajer bertentangan di Kota Nopan, maka tinggallah merikaitoe disitoe mendirikan kampoeng, itoelah kampung jang dinamai Si Ngengoe.

Si Baitang tinggal di Si Ngengoe, itoelah ketoeroenan Kepada koeria Si Ngengoe, Tambangan dan Soeroematinggi, dan Si Langkitang pergi arah kemoedik, itoelah ketoeroenan kepala koeria Tamiang, Manambin, Pakantan Lambah dan Pakantan Boekit; demikianlah tambo kedoea ketoeroenan ini ditoelios dengan ringkas sahadja menoeroet karangan Radja Moelia.

Barus 1000 tahu yang lalu

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN TUGU RAJA TOGA LAUT PARDEDE DI LUMBAN JABI-JABI - BALIGE

Setelah terbentuknya panitia pembangunan Tugu Raja Toga Laut Pardede di Jakarta oleh beberapa keturunan Raja toga Laut Pardede yang berdomisili di jakarta sekitarnya (sejabodetabek)
maka diputuskanlah agar semua keturunan Raja Toga Laut Pardede ikut serta dalam Napak tilas show force keliling kota Balige pada tanggal 18 Agustus 2007, dengan rute dimulai Losmen Toga Laut Tawar, Tugu Naga Baling, Makam Raja Bona Ni Onan Pardede & Raja Paindoan Pardede dan ber akhir di Lumban Jabi-jabi / Tugu Raja Toga Laut Pardede, yang kemudian dengan kata-kata sambutan, oleh Tokoh-tokoh Sonak malela dll.