Kamis, 22 Desember 2016

PEDULI  GENERASI MUDA AKAN PENGORBANAN PARA PERINTIS KEMERDEKAAN (1)





Meninggalkan Sejarah Indonesia, Membuat Indonesia Menjadi Sejarah.
Banyak kalangan yang menyatakan, bahwa kini terlihat kecenderungan lunturnya nasionalisme, terutama di kalangan generasi muda. Namun apabila ditinjau sejarah Republik Indonesia sejak didirikan pada 17 Agustus 1945, akan terlihat jelas, bahwa sangat banyak penduduk di bekas wilayah jajahan belanda, nederlands Indie (India belanda), yang justru berada di pihak belanda, baik di bidang politik maupun di bidang kemiliteran, yang berusaha menjajah Indonesia, tetapi tidak berhasil.
Belanda tidak mau melihat fakta, bahwa penjajahan belanda di Bumi Nusantara telah berakhir pada 9 Maret 1942, yaitu ketika belanda, hampir tanpa perlawanan menyerah kepada balatentara Dai Nippon. Di sini juga berakhir mitos, bahwa ras kulit putih tak terkalahkan.
Penjajahan tidak memiliki landasan hukum internasional, boleh dikatakan hanya memakai hukum rimba: siapa yang kuat, memangsa yang lebih lemah. Hukum rimba yang digunakan para Negara predator inilah yang berlaku selama ratusan tahun. Tidak ada hukum internasional yang memberikan legitimasi kepada suatu Negara atau suatu bangsa, untuk menjajah bangsa atau Negara lain. (Dalam kunjungan saya keempatkali ke Tweede Kamer, Parlemen Belanda di Den Haag pada 9 Oktober 2013, saya katakana kepada dua anggota parlermen Belanda, Angelien Eijsink dari PvdA dan Harry van Bommel dari Partai Sosialis, bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki landasan hukum internasional, yaitu Konvensi Montevideo, sedangkan penjajahan tidak memiliki landasan hukum apapun.

Selama lebih dari 250 tahun, belanda termasuk pedagang budak terbesar sepanjang massa. Kebiadaban terbesarnya adalah genosida (pembantaian etnis) yang dilakukan di Kepulauan Benda tahun 1621, di mana sekitar 13.000 penduduknya dibantai, sekitar 1000 orang melarikan diri ke pulau-pulau di sekitar kepulauan Banda, kemudian sisanya sekitar 830 orang dibawa ke Batavia untuk dijual sebagai budak. Pembunuhan para pemimpin setempatpun dilakukan dengan cara yang sangat sadis, sebagaimana diturturkan oleh seorang perwira muda belanda.
Demikian juga kemerdekaan suatu bangsa atau Negara, berdasarkan hukum rimba. Apabila satu kelompok, etnis, bangsa atau Negara merasa cukup kuat, berani menyatakan kemerdekaan dari penjajah atau memisahkan diri dari suatu negara. Secara keseluruhan:,Kemerdekaan suatu Negara tidak memerlukan pengakuan dari Negara lain, asalkan Negara baru tersebut sanggup mempertahankan diri. Belakangn dibuatlah aturan internasional yang dinamakan Konvensi Montevideo pada 26 Desember 1933 mengenai persyaratan medirikan suatu Negara. Namun konvensi ini, seperti juga dengan konvensi dan perjanjian intaernasional lainnya tidak menghalangi miat suatu Negara untuk menyerang dan menguasai Negara lain. Artinya tetap berlaku hukum rimba.
Juga mengenai perjanjian-perjanjian internasional atau perjanjian bilateral antara dua Negara juga tidak ada gunanya, karena apabila perjanjian-perjanjian tersebut menjadi hambatan untuk suatu Negara, maka Negara tersebut apabila merasa kuat, akan membatalkan secara sepihak perjanjian-perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan Indonesia, tanpa adanya Konvensi Montevideopun sah, karena ternyata Republik Indonesia sanggup mempertahankan kemerdekaannya dari gempuran agresi militer belanda yang dibantu sekutunya antara tahun 1945 – 1949. Perang berakhir dengan Konferensi Meja Bundar, yang menghasilkan kesepakatan mendirikan Republik Indonesia Serikat, di mana Republik Indonesia adalah satu dari 16 negara Bagian RIS.
Ibukota RIS adalah Batavia, dan Ibukota Republik Indonesia adalah Yogyakarta, dengan Pejabat Presidennya adalah Mr. Asaat Datuk Mudo, Ketua Komite Nasional Indonesia – Pusat. Pada 30 Desember 1950 Menteri RIS Arnold Mononutu resmi mengganti Batavia kembali menjadi Jakarta, yang tellah ditetapka oleh Jepang tanggal 8 Agustus 1942.
Belanda menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 9 Maret 1942 di Kalijati. Pemerintah nederlands Indie lenyap. Kemudian Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945 dan menghentikan semua kegiatan militer dan administrasi sipilnya. Tidak ada kekuasaan samasekali di wilayah yang pernah diduduki oleh tentara Jepang, termsuk di bekas jajahan belanda.
 
Dokumen menyerah tanpa syarat (unconditional surrender) baru ditandatangani oleh Jepang pada 2 September 1945 di atas Kapal Perang AS, Missouri di Tokyo Bay. Artinya terjadi Kekosongan Kekuasaan (Vacuum of Power) antara tanggal 15 Agustus – 2 September 1945.
Di masa Vacuum of Power tersebut, pada 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Dengan demikian Pernyataan kemerdekaan tersebut bukan merupakan pemberontakan kepada siapapun, karena tidak ada suatu pemerintahan. Juga bukan revolusi, karena tidak ada pemerintah yang digulingkan. Dari sudut pandang belanda dinyatakan bahwa ini adalah suatu pemberontakan atau revolusi. Jelas pernyataan ini untuk mengecoh opini dunia, bahwa belanda masih memiliki hak sebagai penguasa.
Bekas penguasa nederlands indie, tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia, dan berusaha untuk menjajah Indonesia. Upaya belanda dibantu oleh sekutunya di Perang Dunia II, Inggris, Australia dan Amerika Serikat. Inggris menyediakan 3 British-Indian Division di bawah komando Letjen Philip Christison, dan Australia menyediakan 2 divisi di bawah komando Leyjen Leslie “Ming the Merciless) Morshead. Amerika Serikat memberi pelatihan untuk tentara belanda. Ketiga Negara tersebut membrikan bantuan persenjataan dan logistic, karena setelah Perang Dunia II, belanda hancur dan hampir tak memiliki apapun untuk kepentingan angkatan perangnya.
Selain mendatangkan 150.000 wajib militer dari belanda, belanda juga merekrut sekitar 65.000 pribumi dari bekas jajahannya. Di antaranya sekitar 5.000 dari Maluku. Selebihnya dari berbagai etnis di wilayah bekas jajahan belanda. Kebanyakan adalah mereka, yang sebelum agresi militer Jepang tahun 1942, sudah menjadi tentara KNIL.


Beberapa mantan perwira pertama dan serdadu KNIL menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17.8.1945, namun sebagian terbesar termasuk para perwira menengahnya memilih untuk tetap mendukung belanda.

Tidak ada komentar:

Barus 1000 tahu yang lalu

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN TUGU RAJA TOGA LAUT PARDEDE DI LUMBAN JABI-JABI - BALIGE

Setelah terbentuknya panitia pembangunan Tugu Raja Toga Laut Pardede di Jakarta oleh beberapa keturunan Raja toga Laut Pardede yang berdomisili di jakarta sekitarnya (sejabodetabek)
maka diputuskanlah agar semua keturunan Raja Toga Laut Pardede ikut serta dalam Napak tilas show force keliling kota Balige pada tanggal 18 Agustus 2007, dengan rute dimulai Losmen Toga Laut Tawar, Tugu Naga Baling, Makam Raja Bona Ni Onan Pardede & Raja Paindoan Pardede dan ber akhir di Lumban Jabi-jabi / Tugu Raja Toga Laut Pardede, yang kemudian dengan kata-kata sambutan, oleh Tokoh-tokoh Sonak malela dll.